DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Sabtu (23/4/2022) malam hari karena telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.